Persyaratan dan Tata Cara Membuat KIA
Salam sobat digital, pemerintah telah menetapkan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai identitas yang dipakai dari 0 tahun sampai 17 tahun sebelum warga negara memilki KTP. Data dalam KIA akan menjadi dasar pembuatan KTP yang berlaku seumur hidup. Salah satu alasan pemerintah melalui kementrian dalam negeri (kemendagri) membuat peraturan ini adalah dalam rangka mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.
Bagi Anak kurang dari 5 tahun yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) diterbitkan langsung bersamaan dengan pembuatan akte kelahiran
Bagi Anak kurang dari 5 tahun yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) diterbitkan langsung bersamaan dengan pembuatan akte kelahiran
Bagi Anak kurang dari lima tahun yang sudah memiliki akte kelahiran tapi belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA) dilakukan dengan melengkapi persyaratan berikut:
a. Fotocopy akte kelahiran dan menunjukan aslinya
b. KK asli orangtua/Wali
c. KTP Elektrik asli kedua orang tua/ wali
Masa berlaku KIA untuk anak dibawah 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari, di ajukan dengan persyaratan:
a. Fotocopy akte kelahiran dan menunjukan aslinya
b. KK asli orangtua/Wali
c. KTP Elektrik asli kedua orang tua/ wali
d. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 2 lembar
Bagi anak WNI yang baru datang dari luar negeri di ajukan dengan persyaratan seperti point diatas ditambah surat keterangan datang dari luar negeri yang di keluarkan dinas.
Masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Cara Membuat KIA di lakukan dengan mengajukan data data diatas ke kantor catatan sipil (Dukcapil) kabupaten/ kota. Kantor Dukcapil akan mengeluarkan KIA yang di dalamnya termuat data data anak berupa:
Semoga bermanfaat
a. Fotocopy akte kelahiran dan menunjukan aslinya
b. KK asli orangtua/Wali
c. KTP Elektrik asli kedua orang tua/ wali
Masa berlaku KIA untuk anak dibawah 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari, di ajukan dengan persyaratan:
a. Fotocopy akte kelahiran dan menunjukan aslinya
b. KK asli orangtua/Wali
c. KTP Elektrik asli kedua orang tua/ wali
d. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 2 lembar
Bagi anak WNI yang baru datang dari luar negeri di ajukan dengan persyaratan seperti point diatas ditambah surat keterangan datang dari luar negeri yang di keluarkan dinas.
Masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Cara Membuat KIA di lakukan dengan mengajukan data data diatas ke kantor catatan sipil (Dukcapil) kabupaten/ kota. Kantor Dukcapil akan mengeluarkan KIA yang di dalamnya termuat data data anak berupa:
- NIK
- Nama
- Jenis Kelamin
- Golongan Darah
- Tempat & Tanggal Lahir
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama Kepala Keluarga
- No Akta Kelahiran
- Agama
- Kewrganegaraan
- Alamat
- Masa Berlaku
- Tempat Penerbitan
- Nomenklatur Dinas
- Nama dan Tanda Tangan Kepala Dinas