PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
BAB I
PENDAHULUAN
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu faktor yang mendorong meningkatnya mutu pendidikan dipengaruhi oleh input pendidikan dalam hal ini peserta didik. Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan kegiatan integral dalam proses pendidikan disatuan pendidikan, sehingga pendidikan dalam prosesnya tidak dapat berdiri sendiri, selalu terkait dengan berbagai faktor. Jumlah peserta didik dari berbagai jenjang setiap tahun selalu meningkat sejalan dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk Kabupaten Bekasi. Jenjang pendidikan yang menjadi tujuan para orang tua peserta didik adalah sekolah yang dikelola dan dibiayai langsung oleh pemerintah (sekolah negeri). Daya tampung sekolah negeri dari berbagai jenjang sangat terbatas sementara animo masyarakat untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri sangat luar biasa.
Berdasarkan kondisi tersebut di atas, maka penerimaan peserta didik baru yang dilakukan harus berasaskan obyektivitas, transparansi, akuntabilitas, berkeadilan, kompetitif dan proporsional.
B. DasarHukum
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 060/U/2002 tanggal 26 April 2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah;
7. Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 2/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal/ Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah.
8. Peraturan Gurbernur Jawa Barat Nomor : 21 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah dah Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2016/2017 ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2008 Nomor 6);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2010 Nomor 3) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupten Bekasi Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tsahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerha Kabupaten Bekasi Tahun 2005-2025 (lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2016 Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bekasi Tahun 2012-2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012 Nomor 6) (Sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 Nomor 2);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2014 Nomor 8)
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2015 Nomor 8);
14. Keputusan Bupati Bekasi Nomor 903/Kep.24-Adm.Pemb/2016 Tanggal 25 Januari 2016 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2016 di lingkungan PemerintahKabupaten Bekasi;
C. Pengertian
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bekasi.
2. Bupati adalah Bupati Bekasi.
3. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi.
4. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
6. Bidang adalah Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal, Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, dan Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kabupaten Bekasi.
7. Kepala Bidang adalah Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, dan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kabupaten Bekasi.
8. Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi PAUD, Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
9. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Non Formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SD.
10. Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Non Formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SMP.
11. Program Paket C adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Non Formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SMA.
12. Sekolah Penyelenggara Cerdas Istimewa Non Akselerasi dan Bakat Istimewa selanjutnya disebut CI, BI adalah Sekolah yang memberi kesempatan bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dan/atau peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa belajar bersama-sama dengan peserta didik pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan kejuruan dengan menggunakan kurikulum yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan khusus peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
13. Peserta didik adalah peserta didik PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Program Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C.
14. Calon peserta didik baru adalah peserta didik yang akan memasuki pendidikan formal atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
15. Calon peserta didik baru luar Kabupaten Bekasi adalah calon peserta didik baru yang berdomisili dari luar Kabupaten Bekasi, asal sekolah dari dalam dan luar Kabupaten Bekasi , Verifikasi dokumen pendaftaran bagi calon peserta didik tersebut menggunakan Kartu Keluarga (KK) Domisili Calon peserta didik.
16. Calon peserta didik baru dalam Kabupaten Bekasi adalah calon peserta didik baru yang berdomisili di Kabupaten Bekasi dan asal sekolah dari dalam dan luar Kabupaten Bekasi. Verifikasi dokumen pendaftaran bagi calon peserta didik tersebut menggunakan Kartu Keluarga (KK).
17. Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik baru.
18. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah Penerimaan peserta didik baru pada PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK .
19. PPDB adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
20. PPDB Online adalah system penerimaan peserta didik baru untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan system online (keadaan komputer yang terkoneksi/terhubung ke jaringan Internet)
21. Sistem Offline adalah system penerimaan peseta didik baru satuan pendidikan Swasta untuk Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK, dengan persyaratan dan ketentuan oleh satuan pendidikan.
22. Ujian Sekolah adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik tingkat kabupaten Bekasi untuk jenjang SD.
23. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK.
24. Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disingkat UNPK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional untuk pendidikan kesetaraan (paket A, B dan C).
25. Nomor Peserta Ujian Sekolah adalah nomor bukti keikutsertaan peserta didik mengikuti kegiatan Ujian Sekolah
26. Nomor peserta UN adalah Nomor bukti keikutsertaan peserta didik mengikuti UN berdasarkan Daftar Nominasi Tetap (DNT).
27. Nomor Peserta UN Pendidikan Kesetaraan adalah Nomor Bukti Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan.
28. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil Ujian Nasional.
29. Daftar Nilai Ujian Sekolah adalah Daftar Nilai Hasil Ujian Sekolah yang dilaksanakan oleh masing-masing sekolah sesuai dengan jenjang dan tingkatan.
30. Daftar Nilai Ujian Sekolah Paket A yang selanjutnya disebut DNUS Paket A adalah Daftar Nilai Ujian Sekolah Paket A yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti Ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SD.
31. Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B yang selanjutnya disebut DNUN Paket B adalah Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti Ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SMP.
32. Daftar Nilai Ujian Nasional Peket C yang selanjutnya disebut DNUN Paket C adalah Daftar Nilai Ujian Nasional Paket C yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti Ujian sejumlah mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SMA.
33. Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Sekolah/Madrasah yang menyatakan bahwa peserta didik telah lulus dari Sekolah/ Madrasah.
34. Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah;
35. Rasio Kelas adalah jumlah maksimum peserta didik dalam satu kelas;
36. Orangtua/wali adalah seseorang yang menjadi penanggungjawab langsung calon peserta didik.
D. Tujuan, Prinsip, dan Asas PPDB
1. PPDB bertujuan memberikan layanan bagi anak usia sekolah/lulusan untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi secara tertib, terarah, dan berkualitas.
2. Pelaksanaan PPDB memiliki prinsip:
a. Kesempatan yang sama bagi semua anak usia sekolah untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan yang lebih tinggi;
b. Penolakan PPDB tidak boleh terjadi bagi calon peserta didik yang memenuhi syarat, kecuali jika daya tampung di sekolah yang bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir;
c. Kebebasan menentukan pilihan sekolah merupakan hak bagi calon peserta didik.
3. Pelaksanaan PPDB memiliki asas:
a. Objektif, artinya bahwa penerimaan peserta didik, baik peserta didik Baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum serta Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Transparan, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik bersifat Terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua Siswa, untuk menghindarkan penyimpangan-penyimpangan yang Mungkin terjadi;
c. Akuntabel, artinya penerimaan peserta didik dapat Dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun Hasilnya; dan
d. Berkeadilan, artinya penerimaan peserta didik tidak membeda – bedakan Suku, ras, agama, dan status sosial ekonomi pendaftar dan Harus memenuhi ketentuan umum serta sesuai ketentuan Peraturan perundang undangan.
e. Kompetitif, artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan parameter seleksi dan kompetensi yang disyaratkan satuan pendidikan tertentu.
f. Proporsional, artinya penerimaan peserta didik baru mempertimbangkan calon peserta didik baru berasal dari masyarakat ekonomi prasejahtera yang berdomisili terdekat pada wilayah kecamatan atau yang berdomisili pada wilayah desa yang berbatasan langsung dengan desa tempat kedudukan sekolah walaupun berbeda kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bekasi.
BAB II
PENYELENGGARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
JENJANG PAUD, TK, SD, SMP, SMA, DAN SMK
A. Penyelenggara PPDB terdiri atas:
1. Penyelenggara PPDB Tingkat Kabupaten
a. Penyelenggara PPDB Tingkat Daerah Kabupaten adalah Panitia PPDB Daerah Tingkat Kabupaten yang terdiri dari Dewan Pembina, Panitia Pelaksana dan Tim Pengaduan di Tingkat Kabupaten.
b. Dewan Pembina terdiri dari Anggota Forum Musyawarah Pimpinan Daerah Kabupaten, meliputi Bupati, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Komandan Distrik Militer, Kepala Kepolisian Negara Resort, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Ketua Pengadilan Negeri.
c. Panitia Pelaksana terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Koordinator Bidang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK, Tim Pengelola TIK, serta Tim Verifikasi Data
d. Tim Pengaduan/ Aspirasi Masyarakat terdiri dari Pengawas Internal yang merupakan Pengawas Sekolah dan Pengawas Eksternal yang merupakan kolaborasi Dewan Pendidikan Kabupaten dan pemangku kepentingan pendidikan.
e. Penyelenggara PPDB Tingkat Kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
2. Penyelenggara PPDB Tingkat Kecamatan
a. Penyelenggara PPDB Tingkat kecamatan adalah Panitia PPDB kecamatan yang terdiri dari Panitia Pelaksana dan Tim Pengawas di Tingkat kecamatan.
b. Penyelenggara PPDB Tingkat kecamatan adalah Panitia Pelaksana terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Tim Pengelola TIK, Tim Verifikasi Data dan bidang lain sesuai kebutuhan di tingkat kecamatan.
c. Tim Pengawas terdiri dari Pengawas Sekolah dan Penilik Sekolah.
d. Penyelenggara PPDB Tingkat Kecamatan untuk jenjang PAUD, TK, SD ditetapkan dengan Keputusan Kepala UPTD PAUD SD Kecamatan.
3. Penyelenggara PPDB Tingkat Satuan Pendidikan
a. Penyelenggara PPDB Tingkat Satuan Pendidikan adalah Panitia PPDB Tingkat Satuan Pendidikan yang terdiri dari Panitia Pelaksana dan Tim Pengawas di Tingkat Satuan Pendidikan.
b. Penyelenggara PPDB Tingkat Satuan Pendidikan adalah Panitia Pelaksana terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Tim Pengelola TIK, Tim Verifikasi Data dan bidang lain sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan.
c. Tim Pengawas terdiri dari Pengawas Sekolah dan Komite Sekolah.
d. Penyelenggara PPDB Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah.
e. Sekolah Dasar yang berada didalam satu lokasi tempat kedudukan sekolah harus membentuk panitia bersama yang ditetapkan oleh Kepala UPTD PAUD/SD.
B. Tugas dan Tanggung Jawab Penyelenggara PPDB :
1. Tingkat Kabupaten
a. Membentuk Panitia Peserta didik baru Tingkat Kabupaten;
b. Mensosialisasikan kebijakan pelaksanaan PPDB kepada sekolah dan masyarakat;
c. Mendata dan menetapkan satuan pendidikan penyelenggara PPDB;
d. Mendata dan menetapkan daya tampung jenjang SD, SMP, SMA dan SMK;
e. Menyusun petunjuk teknis PPDB;
f. Mendistribusikan petunjuk teknis PPDB ke satuan pendidikan setiap jenjang;
g. Membangun kerjasama dengan pihak pihak terkait;
h. Membentuk Posko Pelayanan PPDB tingkat Kabupaten;
i. Melaksanakan memonitor dan supervise penyelenggaraan PPDB;
j. Melaksanakan evaluasi;
k. Menyusun laporan;
2. Tingkat Kecamatan
a. Membentuk Panitia Peserta didik baru Tingkat Kecamatan;
b. Mensosialisasikan kebijakan pelaksanaan PPDB kepada sekolah dan masyarakat;
c. Mendata dan menetapkan satuan pendidikan penyelenggara PPDB;
d. Mendata dan menetapkan daya tampung PAUD, TK, SD;
e. Membentuk Posko Pelayanan PPDB tingkat Kecamatan;
f. Memonitordan mengawasi penyelenggaraan PPDB;
g. Mengevaluasi;
h. Menyusun laporan;
3. Tingkat Satuan Pendidikan
Tugas dan Tanggung Jawab Penyelenggara PPDB Tingkat satuan pendidikan, sebagai berikut :
a. Membentuk Panitia Peserta Didik Baru Tingkat Satuan Pendidikan;
b. Mensosialisasikan kebijakan pelaksanaan PPDB kepada Peserta yang akan melanjutkan ke jenjang selanjutnya atau Orangtua/Wali murid;
c. Mensosialisasikan kepada warga sekolah dan masyarakat sekitar;
d. Memahami petunjuk teknis PPDB tahun pelajaran 2016/2017;
e. Membuat usulan rencana daya tampung PPDB tahun pelajaran 2016/2017;
f. Menandatangani pakta integritas bagi semua unsur personil sekolah;
g. Menyiapkan hardware dan software PPDB;
h. Menyediakan tempat dan fasiitas pendukung PPDB;
i. Menjelaskan mekanisme pendaftaran PPDB kepada calon peserta didik baru;
j. Membantu calon peserta didik baru dalam melakukan pendaftaran PPDB;
k. Memverifikasi dokumen calon peserta didik baru;
l. Mengolah data;
m. Membangun Kerjasama dengan pihak-pihak terkait;
n. Melaksanakan rapat PPDB pada tingkat satuan pendidikan;
o. Mengumumkan calon peserta didik baru yang diterima;
p. Memverifikasi berkas kelengkapan dokumen lapor diri/daftar ulang;
q. Memberikan pelayanan informasi dan konsultasi calon peserta didik baru;
r. Membuat laporan pelaksanaan PPDB;
BAB III
SISTEM DAN JALUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
A. Sistem Penerimaan
1. Sistem Offline
a. Penerimaan peserta didik baru dengan sistem offline dilakukan secara manual dengan memeriksa kelengkapan berkas yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Sistem Offline diberlakukan untuk Jenjang satuan pendidikan PAUD, TK dan SD kecuali SD yang ditetapkan oleh surat keputusan kepala dinas pendidikan untuk mengikuti sistem online.
c. Sistem Offline diberlakukan untuk Jenjang satuan pendidikan SMP dan SMA Jalur Prestasi Bidang Olahraga, Bidang Kesenian dan Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
d. Sistem Offline pada Jenjang satuan pendidikan SMA diberlakukan untuk Jalur CI (Cerdas Istimewa Non Akselerasi) dan BI (Bakat Istimewa Bidang Olahraga).
2. Sistem Online
a. Penerimaan peserta didik baru dengan sistem Online dilakukan dengan mekanisme komputerisasi yang terkoneksi/terhubung melalui jaringan Internet ke server PPDB Online Kabupaten Bekasi.
b. Sistem Online diberlakukan untuk Jenjang satuan pendidikan SD yang ditetapkan oleh surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan untuk mengikuti sistem Online atas usulan Kepala UPTD PAUD SD.
c. Sistem Online diberlakukan untuk Jenjang satuan pendidikan Jalur :
1) PPDB SD :
a) Jalur Umum Tahap I,
b) Jalur Rayonisasi Desa;
c) Jalur Rayonisasi Desa Perbatasan;
d) Jalur Rayonisasi Kecamatan;
e) Jalur Umum Tahap II.
2) SMP dan SMA :
a) Jalur Umum Tahap I;
b) Jalur Pra Sejahtera;
c) Jalur Rayonisasi Desa;
d) Jalur Rayonisasi Desa Perbatasan
e) Jalur Rayonisasi Kecamatan;
f) Jalur Umum Tahap II.
3) SMK :
a) Jalur Umum Tahap I;
b) Jalur Pra Sejahtera;
c) Jalur Rayonisasi Desa Perbatasan;
d) Jalur Rayonisasi Desa;
e) Jalur Umum Tahap II.
d. Sistem Online Jalur Umum Tahap II berlaku untuk Jenjang satuan pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK yang belum memenuhi daya tampung.
e. Parameter seleksi PPDB sistem Online untuk semua jalur (Jalur Umum Tahap I, Jalur Pra Sejahtera, Jalur Rayonisasi, Jalur Umum Tahap II):
(1) bagi peserta didik baru SD parameter seleksi menggunakan usia minimal 6 tahun 0 bulan per 31 Juli 2016
(2) bagi Jenjang SMP parameter seleksi menggunakan hasil Ujian Sekolah (US), dan
(3) bagi Jenjang SMAdan SMK parameter seleksi menggunakan hasil Ujian Nasional.
B. Jalur Penerimaan
1. Sistem Offline :
a. Jalur Prestasi.
(1) PPDB Jalur Prestasi diperuntukkan bagi peserta didik baru SMP, SMA dan SMK dalam Kabupaten Bekasi yang memiliki serendah rendah juara 3 (tiga) tingkat Kabupaten keatas dalam kejuaraan resmi (Pemerintah atau Induk Organisasi Bentukan Pemerintah) yang berjenjang (Kabupaten, Provinsi, Nasional dan Internasional).
(2) PPDB Jalur Prestasi dibagi menjadi 3 (tiga) Bidang Prestasi :
(a) Prestasi Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Jalur Prestasi Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diperuntukan bagi peserta didik baru yang memiliki prestasi pada perlombaan Calistung (membaca menulis dan menghitung) dan OSN (Olimpiade Sains Nasional).
(b) Prestasi Bidang Olahraga.
Jalur Prestasi Bidang Olahraga diperuntukan bagi peserta didik baru yang memiliki prestasi pada perlombaan O2SN (Olimpiade Olahraga SIswa Nasional), POPDA (Pekan Olahraga Pelajar Daerah), PORDA (Pekan Olahraga Daerah) dan KEJURDA (Kejuaran Daerah).
(c) Prestasi Bidang Kesenian.
Jalur Prestasi Bidang Kesenian diperuntukan bagi peserta didik baru yang memiliki prestasi pada perlombaan FLS2N (Festival Lomba Seni Siswa Nasional dan AKSI (Apresiasi Kreasi Seni Islami).
(3) Sekolah Penyelenggara Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Prestasi Bidang Olahraga dan Bidang Kesenian :
a) Prestasi Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi :
Seluruh Sekolah Penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMP, SMA dan SMK.
b) Prestasi Bidang Olahraga :
(1) SMP Negeri 3 Cikarang Utara
(2) SMP Negeri 2 Tambun selatan
(3) SMP Negeri 6 Tambun selatan
(4) SMP Negeri 1 Cikarang Timur
(5) SMP Negeri 4 Tambun selatan
(6) SMP Negeri 1 Cikarang Barat
(7) SMP Negeri 1 Setu
(8) SMP Negeri 1 Tambun Utara
(9) SMP Negeri 1 Babelan
(10) SMP Negeri 1 Cibarusah
(11) SMP Negeri 1 Sukatani
(12) SMP Negeri 9 Tambun Selatan
(13) SMP Negeri 1 Bojongmangu
(14) SMA Negeri 1 Tambun Selatan
(15) SMA Negeri 2 Tambun Selatan
(16) SMA Negeri 1 Cikarang Utara
(17) SMA Negeri 1 Cikarang Pusat
c) Prestasi Bidang Kesenian :
(1) SMP Negeri 7 Tambun Selatan
(2) SMP Negeri 1 Cikarang Utara
(3) SMP Negeri 1 Cikarang Selatan
(4) SMP Negeri 4 Tambun selatan
(5) SMP Negeri 1 Pebayuran
(6) SMP Negeri 4 Cibitung
(7) SMA Negeri 1 Tambun Selatan
(8) SMA Negeri 2 Tambun Selatan
(9) SMA Negeri 1 Cikarang Utara
(10) SMA Negeri 1 Cikarang Pusat
(11) SMA Negeri 1 Sukatani
(12) SMA Negeri 1 Setu
(13) SMA Negeri 2 Cikarang Utara
(4) Pendaftaran calon peserta didik baru pada Jalur Prestasi dilakukan secara offline, oleh Panitia pada satuan pendidikan dan diumumkan hasil penerimaan secara Online.
(5) Dinas Pendidikan menetapkan Tim Teknis yang bertugas menyusun Petunjuk Teknis Seleksi Jalur Prestasi pada Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Bidang Olahraga dan Bidang Seni
b. Jalur Kelas Cerdas Istimewa (CI) Non Akselerasi
1) PPDB Jalur Kelas Cerdas Istimewa (CI) Non Akselerasi diperuntukkan bagi lulusan SMP sederajat yang memiliki kecerdasan Umum Istimewa.
2) Sekolah penyelenggara Pendidikan Khusus Kelas Cerdas Istimewa adalah:
(1) SMA Negeri 1 Cikarang Utara
(2) SMA Negeri 1 Tambun Selatan
(3) SMA Negeri 2 Tambun Selatan
(4) SMA Negeri 1 Cikarang Pusat
(5) SMA Swasta IIBS Cikarang Selatan
(6) SMA Swasta PB Soedirman 2 Tarumajaya
c. Jalur Kelas Berbakat Istimewa (BI)
1) PPDB Jalur Kelas Berbakat Istimewa (BI) diperuntukkan bagi lulusan SMP sederajat yang memiliki Bakat Istimewa pada bidang Olahraga
2) Sekolah Penyelenggara Kelas Berbakat Istimewa (BI) Bidang Olahraga :
(1) SMAN 1 Cikarang Utara,
(2) SMAN 1 Cikarang Pusat
(3) SMAN 1 Tambun Selatan.
d. Jalur Inklusi
1) PPDB Jalur Inklusi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SD, SMP,dan SMA yang memiliki kebutuhan Khusus (Tunanetra, Tunarungu dan Tunadaksa)
2) Sekolah Penyelenggara Jalur Inklusi adalah :
a) Jenjang SD
(1) SD Negeri Wanajaya 02
(2) SD Negeri Wanasari 06
(3) SD Swasta Azzahra
(4) SD Negeri Setiadarma 01
(5) SD Negeri Srimukti 01
(6) SD Swasta Nurul Falah
(7) SD Negeri Kalijaya 02
(8) SD Negeri Kedungjaya
(9) SD Negeri Jejalen 01
b) Jenjang SMP
(1) SMP Negeri 1 Tambun Selatan
(2) SMP Negeri 1 Cikarang Utara
(3) SMP Negeri 1 Babelan
(4) SMP Negeri 1 Cikarang Selatan
c) Jenjang SMA
(1) SMA Negeri 1 Cikarang Selatan
(2) SMA Negeri 1 Cikarang Utara
(3) SMA Negeri 1 Babelan
(4) SMA Negeri 1 Tambun Selatan
2. Sistem Online
a. Jalur Umum Tahap I
1) Calon Peserta didik baru SD hanya memilih 1 (satu) sekolah pilihan SD yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.
2) Calon Peserta Didik Baru SMPdan SMA hanya memilih 1 (Satu) sekolah pilihan SMP dan SMA Negeri yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.
3) Calon Peserta Didik Baru SMK dapatmemilih 1 (Satu) sekolah dengan 3 (Tiga) pilihan paket Kompetensi Keahlian.
4) Jika pilihansekolah di jurnal PPDB harian tidak diterima, maka Calon Peserta Didik Baru SD, SMP, SMA dan SMK bisa mengikuti seleksi pendaftaran PPDB Online dengan memilih sekolah lain sesuai jadwal.
5) Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima tidak dapat mendaftar kembali pada jalur berikutnya.
6) Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan tidak diterimadapat mendaftar kembali pada jalur berikutnya.
7) Calon peserta didik luar kabupaten adalah calon peserta didik yang domisilinya diluar kabupaten Bekasi.
8) Bagi calon peserta didik luar Kabupaten Bekasi dan lulusan sebelum tahun pelajaran 2015/2016, PAKET A dan PAKET B harus melakukan Pra Pendaftaran di sekolah tujuan.
b. Jalur Pra Sejahtera
1) PPDB Jalur Pra Sejahtera diperuntukan bagi peserta didik baru yang memiliki keterbatasan dalam hal sosial ekonomi.
2) Calon perserta didik baru jalur prasejahtera jenjang SMP dan SMA hanya memilih satu sekolah yang ada di kecamatan berdasarkan domisili pada kartu keluarga (bukan keterangan domisili) atau peserta didik yang domisilinya berbatasan langsung dengan desa tempat kedudukan sekolah walaupun berbeda kecamatan bisa mengikuti seleksi ke sekolah tersebut.
3) Calon perserta didik baru jalur prasejahtera jenjang SMK dengan pilihan satu sekolah untuk 3 (tiga) pilihan paket kompetensi keahlian yang ada di Kabupaten Bekasi.
c. Jalur Rayonisasi Desa
1) Calon peserta didik baru SD, SMP, SMA dan SMK adalah calon peserta didik yang domisilinya di Desa tempat kedudukan sekolah.
2) Calon Peserta Didik Baru SD, SMPdan SMA hanya dapat memilih 1 (satu) pilihan sekolah SD, SMP dan SMA yang ada di wilayah Desa berdasarkan domisili pada kartu keluarga bukan keterangan domisili.
3) Calon Peserta Didik Baru SMK hanya memilih 1 (Satu) Sekolah dengan 3 Pilihan Kompetensi keahlian
d. Jalur Rayonisasi Desa Perbatasan
1) Calon peserta didik baru SD, SMP, SMA dan SMK adalah calon peserta didik yang domisilinya di Desa yang berbatasan langsung dengan desa tempat kedudukan sekolah (Lintas Kecamatan).
2) Calon Peserta Didik Baru SD, SMPdan SMA hanya dapat memilih 1 (satu) pilihan sekolah SD, SMP dan SMA yang ada di wilayah Desa berdasarkan domisili pada kartu keluarga bukan keterangan domisili
3) Calon Peserta Didik Baru SMK hanya memilih 1 (Satu) Sekolah dengan 3 Pilihan Kompetensi keahlian
e. Jalur Rayonisasi Kecamatan
1) Calon peserta didik baru SD, SMP dan SMA adalah calon peserta didik yang domisilinya di dalam Kecamatan tempat kedudukan sekolah.
Calon Peserta Didik Baru SD, SMP, SMA hanya dapat memilih 1 (satu) pilihan sekolah SD, SMP, SMA yang ada di wilayah kedudukan sekolah berdasarkan domisili pada kartu keluarga bukan keterangan domisili.
f. Jalur Umum Tahap II.
1) Jalur Umum Tahap II hanya diperuntukkan untuk Jenjang satuan pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK yang belum memenuhi daya tampung.
2) Parameter Seleksi Jenjang SD Jalur Umum Tahap II menggunakan usia minimal 6 tahun 0 bulan per 31 Juli 2016 dan waktu verifikasi pendaftaran di satuan pendidikan yang dituju
3) Parameter seleksi PPDB Jalur Umum Tahap II bagi Jenjang SMP menggunakan hasil Ujian Sekolah (US), SMA dan SMK menggunakan hasil Ujian Nasional (UN)
4) Calon Peserta Didik Baru SD, SMP, SMA dalam Kabupaten hanya memilih 1 (Satu) sekolah pilihan SD, SMP, SMA dan SMK Negeri 1 (satu ) Sekolah dengan 3 Pilihan Kompetensi keahlian yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi yang belum memenuhi daya tampung.
BAB IV
MEKANISME SELEKSI DAN DAYA TAMPUNG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
A. Mekanisme Seleksi.
1. Tata Cara Pendaftaran
a. Pendaftaran Jenjang PAUD, TK dan SD.
1) Calon peserta didik baru baik yang mendaftar secara offline dan online langsung melakukan verifikasi di satuan pendidikan yang dituju (menghadirkan calon peserta didik).
2) Pendaftaran Jenjang SD Jalur Umum Tahap I, Rayonisasi Desa, Rayonisasi Desa Perbatasan, Rayonisasi Kecamatan, dan Jalur Umum Tahap II dilaksanakan secara Online bagi SD yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Bekasi.
3) Calon peserta didik baru menyerahkan berkas sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
b. Pendaftaran Jenjang SMP
1) Pendaftaran Jenjang SMP Jalur Prestasi dan Jalur Inklusi dilaksanakan secara Offline.
2) Pendaftaran Jenjang SMP Jalur Umum Tahap I, Jalur Pra Sejahtera, Jalur Umum Tahap I, Rayonisasi Desa, Rayonisasi Desa Perbatasan, Rayonisasi Kecamatan dan Jalur Umum Tahap II dilaksanakan secara Online.
3) Calon peserta didik baru SMP dari luar kabupaten Bekasi, Paket A dan lulusan tahun sebelumnya menyerahkan berkas sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pada saat verifikasi Pra pendaftaran di sekolah tujuan.
c. Pendaftaran Jenjang SMA
1) Pendaftaran Jenjang SMA Jalur Kelas Cerdas Istimewa (CI) Non Akselerasi, Jalur Kelas Berbakat Istimewa (BI), Jalur Prestasi dan Jalur Inklusi dilaksanakan secara Offline.
2) Pendaftaran Jenjang SMA Jalur Umum Tahap I, Jalur Pra Sejahtera, Jalur Umum Tahap I, Rayonisasi Desa, Rayonisasi Desa Perbatasan, Rayonisasi Kecamatan dan Jalur Umum Tahap II dilaksanakan secara Online.
3) Calon peserta didik baru dari luar kabupaten Bekasi, Paket B dan lulusan tahun sebelumnya menyerahkan berkas sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pada saat verifikasi Pra pendaftaran di sekolah tujuan.
d. Pendaftaran Jenjang SMK
1) Pendaftaran Jenjang SMK Jalur Prestasi dan Jalur Inklusi dilaksanakan secara Offline.
2) Pendaftaran Jenjang SMK Jalur Umum Tahap I, Pra Sejahtera, Rayonisasi Desa, Rayonisasi Desa Perbatasan, dan Umum Tahap II dilaksanakan secara Online
3) Calon peserta didik baru dari luar kabupaten Bekasi dan lulusan tahun sebelumnya menyerahkan berkas sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pada saat verifikasi pendaftaran.
g. Alamat Pendaftaran PPDB Online
Calon peserta didik melakukan pendaftaran di situs publik PPDB Online http://ppdb.bekasikab.go.id
1) Langkah-langkah pendaftarancalon peserta didik lulusan sekolah dalam kabupaten :
(a) Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara mandiri atau datang ke sekolah tujuan.
(b) Calon peserta didik memasukan biodata peserta US/UN
(c) Calon peserta didik memasukan NIK
(d) Calon peserta didik memilih sekolah tujuan.
(e) Calon peserta didik mencetak tanda bukti pendaftaran.
(f) Bukti pendaftaran diverifikasi panitia sekolah
(g) Calon Peserta didik memantau hasil seleksi Online di http://ppdb.bekasikab.go.id
(h) Calon Peserta didik yang diterima melakukan lapor diri/daftar ulang dengan membawa bukti pendaftaran dan berkas persyaratan di sekolah tujuan.
2) Langkah-langkah pendaftaran calon peserta didik lulusan sekolah luar kabupaten, Lulusan Tahun sebelumnya dan Paket :
(a) Calon peserta didik melakukan Pra pendaftaran untuk melakukan verifikasi dan validasi pendaftaran di sekolah tujuan.
(b) Calon peserta didik mendapatkan hasil verifikasi Pra pendaftaran.
(c) Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara mandiri atau datang ke sekolah tujuan.
(d) Calon peserta didik memasukan NIK.
(e) Calon peserta didik memilih sekolah tujuan.
(f) Calon peserta didik mencetak tanda bukti pendaftaran.
(g) Bukti pendaftaran diverifikasi panitia sekolah.
(h) Calon Peserta didik memantau hasil seleksi Online di http://ppdb.bekasikab.go.id
(i) Calon Peserta didik yang diterimamelakukan lapor diri/daftar ulang dengan membawa bukti pendaftaran dan berkas persyaratan di sekolah tujuan.
2. TataCara Seleksi.
a. Parameter seleksi
1) Jenjang PAUD, TK, dan SD
(a) Parameter Seleksi Jenjang PAUD dan TK menggunakan usia kronologis (umur)
(b) Parameter Seleksi Jenjang SD Jalur Umum Tahap I, Jalur Umum Tahap I, Rayonisasi Desa, Rayonisasi Desa Perbatasan, Rayonisasi Kecamatan dan Jalur Umum Tahap II menggunakan usia minimal 6 tahun 0 bulan per 31 Juli 2016 dan waktu verifikasi pendaftaran di satuan pendidikan yang dituju.
(c) Parameter Seleksi Jenjang SD Jalur Kelas Inklusi disesuaikan dengan kebutuhan khusus calon peserta didik dilakukan secara offline.
2) JenjangSMP
(a) Parameter Seleksi Jenjang SMP Jalur Prestasi dengan parameter seleksi hasil test kecakapan khusus yang ditekuni calon peserta didik.
(b) Parameter Seleksi Jejang SMP Jalur Pra Sejahtera, Jalur Umum Tahap I, Jalur Umum Tahap I, Rayonisasi Desa, Rayonisasi Desa Perbatasan, Rayonisasi Kecamatan dan Jalur Umum Tahap II dilaksanakan secara Online Mengunakan hasil Ujian Sekolah (US)
(c) Parameter Seleksi Jenjang SMP Jalur Kelas Inklusi disesuaikan dengan kebutuhan khusus calon peserta didik
3) JenjangSMA
(a) Parameter Seleksi Jenjang SMA Jalur kelas Cerdas Istimewa (CI) Non Akselerasi hasil pemeriksaan psikologis kecerdasan umum calon peserta didik.
(b) Parameter Seleksi Jenjang SMA Jalur Kelas Berbakat Istimewa Bidang Olahraga menggunakan hasil test kecakapan khusus bidang olahraga yang akan diikuti calon peserta didik.
(c) Parameter Seleksi Jenjang SMA Jalur Prestasi dengan parameter seleksi hasil test kecakapan khusus yang ditekuni calon peserta didik.
(d) Parameter Seleksi Jenjang SMA Jalur Kelas Inklusi disesuaikan dengan kebutuhan khusus calon peserta didik.
(e) Parameter Seleksi Jenjang SMA Jalur Pra Sejahtera, Jalur Umum Tahap I, Jalur Umum Tahap I, Jalur Umum Tahap I, Rayonisasi Desa, Rayonisasi Desa Perbatasan, Rayonisasi Kecamatan dan Jalur Umum Tahap II dilaksanakan secara Online menggunakan parameter hasil Ujian Nasional (UN).
4) JenjangSMK
(a) Parameter Seleksi Jenjang SMK Jalur Prestasi dengan parameter seleksi hasil test kecakapan khusus yang ditekuni calon peserta didik.
(b) Parameter Seleksi Jenjang SMK Jalur Pra Sejahtera, Jalur Umum Tahap I, Jalur Rayonisasi Perbatasan, Jalur Rayonisasi Desa dan Jalur Umum Tahap II dilaksanakan secara Online menggunakan parameter hasil Ujian Nasional (UN).
b. Parameter Penetapan Rangking
1) Jalur PPDB SD
Calon peserta didik baru yang diseleksi berdasarkan usia 6 Tahun 0 Bulan per 31 Juli 2016, pada batas akhir daya tampung (passing grade) sama, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut:
(a) Utamakan calon peserta didik yang usia kronologisnya lebih tua
(b) Jika nilai diatas juga masih sama, maka didahulukan calon peserta didik yang berasal dari keluarga yang lebih banyak tanggungan keluarganya, dengan kriteria sebagai berikut:
- Tanggungan keluarga (anak) 1 diberikan tambahan skor 0,5
- Tanggungan keluarga (anak) 2 diberikan tambahan skor 1,00
- Tanggungan keluarga (anak) 3 diberikan tambahan skor 1,50
- Tanggungan keluarga (anak) di atas 3 diberikan tambahan skor 2,00
(c) Waktuverifikasi pendaftaran
2) Jalur Pra sejahtera SMP, SMA dan SMK
Calon peserta didik warga Kabupaten Bekasi yang berasal dari Pra Sejahtera, diseleksi berdasarkan jumlah nilai ujian nasional. Jika jumlah nilai UN pada batas maksimum daya tampung (passing grade) sama, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut:
(a) Urutan nilai ujian nasional setiap mata pelajaran yang lebih besar sesuai dengan urutan yang tercantum dalam SHUS (Sertifikat Hasil Ujian Sekolah) dan SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional)
Untuk Jenjang SMP :
SHUS (Sertifikat Hasil Ujian Sekolah) SD Sederajat
- Bahasa Indonesia,
- Matematika
- IPA
Untuk Jenjang SMA/SMK :
SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) SMP Sederajat
- Bahasa Indonesia,
- Bahasa Inggris
- Matematika
- IPA
(b) Jika nilai diatas juga masih sama, maka didahulukan calon peserta didik yang berasal dari keluarga yang lebih banyak tanggungan keluarganya, dengan kriteria sebagai berikut:
- Tanggungan keluarga (anak) 1 diberikan tambahan skor 0,5
- Tanggungan keluarga (anak) 2 diberikan tambahan skor 1,00
- Tanggungan keluarga (anak) 3 diberikan tambahan skor 1,50
- Tanggungan keluarga (anak) di atas 3 diberikan tambahan skor 2,00
(c) Waktu verifikasi pendaftaran
3) Jalur Umum Tahap I dan II
(a) Calon peserta didik yang berasal dari jalur Umum Tahap I dan II, diseleksi berdasarkan jumlah nilai Ujian Sekolah (US) bagi SMP atau Ujian Nasional (UN) bagi SMA dan SMK.
(b) Urutan nilai ujian sekolah atau ujian nasional setiap mata pelajaran yang lebih besar sesuai dengan urutan yang tercantum dalam SHUS (Sertifikat Hasil Ujian Sekolah) atau SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional).
Untuk Jenjang SMP :
SHUS (Sertifikat Hasil Ujian Sekolah) SD Sederajat
- Bahasa Indonesia,
- Matematika
- IPA
Untuk Jenjang SMA/SMK :
SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) SMP Sederajat
- Bahasa Indonesia,
- Bahasa Inggris
- Matematika
- IPA
(c) Utamakan calon peserta didik yang usia kronologisnya lebih tua
(d) Waktu verifikasi pendaftaran
4) Jalur Prestasi
(a) Calon peserta didik yang berasal dari Jalur Prestasi diseleksi berdasarkan Hasil Test Khusus pada bidang prestasi masing masing.
(b) Satuan pendidikan membentuk panitia seleksi jalur prestasi.
3. Persyaratan
a. Persyaratan Umum
1)Calon peserta didik baru PAUD:
a) berusia 0 - 2 (nol sampai dengan dua tahun) untuk Tempat Penitipan Anak (TPA), 2 - 4 (dua sampai dengan empat tahun) untuk Kelompok Bermain (KB);
b) memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan; dan
c) kartu keluarga.
2)Calon peserta didik baru TK:
a) Berusia 4 sampai 6 tahun
b) Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
c) Kartu Keluarga.
3)Calon peserta didik baru SD:
a) Usia kronologis calon peserta didik baru SD 6 sampai 12 tahun
b) Calon peserta didik baru yang berusia kurang dari 6 tahun 0 bulan per 31 Juli 2016 pada awal masuk tahun pelajaran baru pada setiap tahunnya dapat diterima sebagai calon peserta didik baru dengan melampirkan surat keterangan dari psikolog yang memiliki ijin praktik yang dikeluarkan oleh Himpunan Psikologi Indonesia yang menyatakan layak bersekolah pada SD;
c) Memiliki Surat Keterangan Tamat Belajar (SKTB) dari TK/RA/PAUD (tidak diwajibkan);
d) Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari Kelurahan/Desa;
4)Calon peserta didik baru SMP:
a) Memiliki ijazah SD/MI atau yang sederajat.
b) Memiliki SHUN SD/MI/Paket A atau Dakol UNSD/MI/Paket A;
c) Berusia maksimal 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
5)Calon peserta didik baru SMA:
a) Memiliki ijazah SMP/MTs. atau yang sederajat.
b) Memiliki SHUN SMP/MTs./Paket Batau Dakol UN SMP/MTs./Paket B;
c) Berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
6)Calon peserta didik baru SMK:
a) Memiliki ijazah SMP/MTs. atau yang sederajat.
b) Memiliki SHUN SMP/MTs./Paket Batau Dakol UN SMP/MTs./Paket B;
c) Berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
b. Persyaratan Khusus Online
1) Jalur Umum Tahap I
(a) Khusus Jenjang SMK
(1) Untuk Jenjang SMK pada paket keahlian teknik pemesinan tinggi badan untuk laki-laki minimal 155 cm dan untuk perempuan 150 cm.
(2) Tidak buta warna untuk seluruh paket keahlian
(3) Point 1 dan point 2 tersebut di buktikan dengan surat keterangan dokter
2) Jalur Pra Sejahtera Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK:
Dibuktikan dengan dokumen asli Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang dikeluarkan dari instansi yang berwenang.
3) Jalur Rayonisasi
Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK dibuktikan dengan dokumen asli Kartu Keluarga (Bukan Surat Keterangan Domisili)
c. Persyaratan Khusus Offline
1) Jalur Prestasi
(1) Calon peserta didik Jalur Prestasi melakukan verifikasi pendaftaran ke Panitia di Satuan Pendidikan dengan membawa Dokumen Prestasi (Akademik atau Non Akademik) yang dimaksud. Verifikasi dari pendataan Prestasi dengan membawa sertifikat/piagam kejuaraan asli dan fotocopy yang dilegalisir serta membawa surat keterangan juara dari intansi/penyelenggara yang mengeluarkan.
(2) Calon Peserta seleksi PPDB Jalur Prestasi (Bidang Olahraga) menyerahkan surat keterangan Sehat dari Dokter.
(3) Verifikasi dokumen sertifikat/piagam dilakukan Panitia Satuan Pendidikan yang di tetapkan oleh kepala sekolah.
(4) Panitia mencetak hasil verifikasi dokumen sertifikat/piagam dan hasil test sebanyak 2 rangkap, 1 diberikan kepada peserta didik 1 sebagai arsip dinas.
2) Jalur Cerdas Istimewa (CI) Non Akselerasi dan Berbakat Istimewa (BI)
Calon peserta didik baru SMA program CI dan BI bidang Olahraga pada SMA, harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut :
a) Calon peserta didik baru SMA kelas CI:
(1) Memiliki nilai komulatif rata-rataraport 75 (tujuh puluh lima) semester I, semester II, semester III, semester IV, dan semester V dari SMP/MTs dan menyerahkan copinya yang dilegalisir sekolah asal;
(2) Peserta didik yang memiliki kemampuan intelektul umum minimal kategori sangat cerdas/very superior dengan skor minimal 130 (skala Wechsler atau sebesar nilai rata + 2 deviasi standar untuk alat tes kecerdasan lain)
(3) Peserta didik yang memiliki tingkat Kreativitas (CQ) tinggi dan keterikatan terhadap tugas (Task commitment) dengan kategori baik
(4) Kesehatan Baik, yang ditunjukkan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
(5) Kesediaan Calon Peserta didik dan Persetujuan Orangtua/wali, yaitu pernyataan tertulis dari peserta didik dan atau orang tua/wali untuk mengikuti program pendidikan khusus.
(6) Sekolah Penyelenggara Pendidikan Khusus Kelas Cerdas Istimewa Non Akselerasi adalah SMA Negeri 1 Cikarang Utara, SMA Negeri 1 Cikarang Pusat, SMA Negeri 1 Tambun Selatan, dan SMA Negeri 2 Tambun selatan.
b) Calon peserta didik baru SMA kelas BI:
(1) Memiliki sertifikat/penghargaan prestasi sesuai dengan bakat istimewa yang akan dikembangkan sekolah masing-masing
(2) Memiliki Hasil Tes Psikologi untuk bakat dan minat
(3) Kesehatan Baik, yang ditunjukkan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
(4) Kesediaan Calon Peserta didik dan Persetujuan Orangtua/wali, yaitu pernyataan tertulis dari peserta didik dan atau orang tua/wali untuk mengikuti program pendidikan khusus.
(5) Mengikuti tes praktek sesuai kompetensi dan pilihan ke ahlian.
Sekolah Penyelenggara Pendidikan Khusus. Kelas BI Bidang Olahraga diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi di Bidang Olahraga
d. Penerimaan Calon Peserta Didik Baru (PPDB) yang berasal dari sekolah asing dilakukan melalui seleksi khusus berdasarkan ketentuan yang berlaku secara nasional.
B. Daya Tampung, Kuota dan Jadwal Penerimaan Calon Peserta Didik Baru
1. Ketentuan Umum
a. Satuan Pendidikan mengusulkan daya tampung PPDB ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi;
b. Penetapan Prosentase daya tampung setiap Jalur ditentukan berdasarkan Proporsi data usia sekolah untuk SD umur 6-8 tahun, SMP 11-13 tahun, SMA/SMK 14-16 tahun pada wilayah Kedudukan Sekolah bersumber data dari Badan Statistik Kabupaten Bekasi;
c. Jadwal penerimaan peserta didik baru mulai tahapan sampai dengan Pengumuman peserta didik baru yang diterima berlaku secara tentatif berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi;
d. PPDB Online berbasis nilai Ujian Sekolah SD atau nilai Ujian Nasional berasaskan kompetitif, melalui seleksi berdasarkan nilai Ujian Sekolah SD atau nilai Ujian Nasional SMP/MTs atau yang sederajat;
e. Lulusan sebelum tahun pelajaran 2016/2017 baik yang berasal dari Kabupaten Bekasi maupun luar Kabupaten Bekasi masih bisa mengikuti seleksi PPDB melalui Jalur Tahap I Umum;
f. Apabila kuota untuk calon peserta didik Tahap I Umum pada jenjang SD belum terpenuhi, maka menjadi penambah kuota daya tampung JalurRayonisasi Desa, Apabila Rayonisasi Desa belum terpenuhi menjadi penambah daya tampung Rayonisasi Desa Perbatasan.
g. Apabila kuota untuk calon peserta didik Jalur Rayonisasi Desa Perbatasan pada jenjang SD belum terpenuhi, maka menjadi penambah kuota daya tampung Jalur Rayonisasi Kecamatan.
h. Apabila kuota untuk calon peserta didik Jalur Rayonisasi Kecamatan pada jenjang SD belum terpenuhi, maka menjadi penambah kuota daya tampung Jalur Umum Tahap II.
i. Apabila kuota untuk calon peserta didik Umum Tahap I pada jenjang SMP, SMA dan SMK belum terpenuhi, maka menjadi penambah kuota daya tampung Jalur Prasejahtera.
j. Apabila kuota untuk calon peserta didik Pra sejahtera pada jenjang SMPdan SMA belum terpenuhi, maka menjadi penambah kuota daya tampung Jalur Rayonisasi Desa.
k. Apabila kuota untuk calon peserta didik Jalur Rayonisasi Desa pada jenjang SMP dan SMA belum terpenuhi, maka menjadi penambah kuota daya tampung Jalur Rayonisasi Desa perbatasan.
l. Apabila kuota untuk calon peserta didik Jalur Rayonisasi desa perbatasan pada jenjang SMP dan SMA belum terpenuhi, maka menjadi penambah kuota daya tampung Jalur Rayonisasi Kecamatan.
m. Apabila kuota untuk calon peserta didik Jalur Rayonisasi Kecamatan pada jenjang SMP dan SMA belum terpenuhi, maka menjadi penambah kuota daya tampung Jalur Umum Tahap II,
n. Apabila kuota untuk calon peserta didik Pra sejahtera pada jenjang SMK belum terpenuhi, maka menjadi penambah kuota daya tampung Jalur Rayonisasi Desa.
o. Apabila kuota untuk calon peserta didik Jalur Rayonisasi Desa pada jenjang SMK belum terpenuhi, maka menjadi penambah kuota daya tampung Jalur Rayonisasi Desa Perbatasan.
p. Apabila kuota untuk calon peserta didik Jalur Rayonisasi Desa Perbatasan pada jenjang SMK belum terpenuhi, maka menjadi penambah kuota daya tampung Jalur Umum Tahap II.
q. Apabila daya tampung di Sekolah belum terpenuhi maka diadakan seleksi ulang pada Jalur Umum tahap II bagi SD, SMP, SMA dan SMK tanpa lagi melihat domisili calon peserta didik dalam Kabupaten Bekasi.
2. Ketentuan Khusus
Jumlah peserta didik dan rombongan belajar sebagai berikut:
a. Peserta didik baru TK, PAUD jumlah 25 (dua puluh lima)/rombel;
b. Peserta didik baru SD jumlah 40 (empat puluh)/rombel;
c. Peserta didik baru SMP jumlah 40 (empat puluh)/rombel;
d. Peserta didik baru SMA jumlah 40 (empat puluh)/rombel;
e. Peserta didik baru SMK jumlah 40 (empat puluh)/rombel;
f. peserta didik baru SMA Kelas CI dan BI jumlah 32 (tiga puluh dua)/rombel;
g. daya tampung setiap sekolah reguler ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi
BAB V
PENGUMUMAN DAN REGISTRASI
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
A. Pengumuman
Pengumuman PPDB dilakukan secara terbuka melalui website PPDB Online Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi sesuai jadwal.
B. Registrasi
1. Calon Peserta didik baru yang telah diterima wajib daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan;
2. Apabila Calon Peserta Didik Baru yang diterima tidak daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka calon peserta didik dinyatakan mengundurkan diri, dan haknya sebagai peserta didik baru gugur.
3. Untuk SD, berkas yang harus dibawa/diserahkan saat daftar ulang sebagai berikut:
a. Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dilegalisir.
b. Menyerahkan fotokopi KTP orangtua.
c. Melampirkan pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
d. Semua berkas tersebut di atas, dimasukkan dalam map warna Biru.
4. Untuk SMP, berkas yang harus dibawa/diserahkan saat daftar ulangsebagai berikut:
e. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yang dilegalisir sekolah asal.
f. Menyerahkan SHUS/M asli dan fotokopi yang dilegalisir sekolah asal.
g. Menyerahkan fotokopi Nomor Induk Peserta didik Nasional (NISN).
h. Melampirkan pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
i. Semua berkas tersebut di atas, dimasukkan dalam map warna kuning.
5. UntukSMA/SMK, berkas yang harus dibawa/diserahkan saat daftar ulangsebagai berikut:
a. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yang dilegalisir sekolah asal.
b. Menyerahkan SHUN asli dan fotokopi yang dilegalisir sekolah asal.
c. Menyerahkan fotokopi raport SMP/MTs. Kelas VII, VIII, dan IX.
d. Menyerahkan fotokopi Nomor Induk Peserta didik Nasional (NISN).
e. Melampirkan pasfoto berwarna ukuran 3 x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
f. Semua berkas tersebut di atas, dimasukkan dalam map warna kuning.
BAB VI
SEKOLAH PENYELANGGARA PPDB ONLINE
A. Sekolah Penyelenggara Jenjang SD
1. Kecamatan Tambun Selatan
a) SDN SETIADARMA 01, JL. SULTAN HASANUDIN NO. 152
b) SDN MEKARSARI 01, JL. SULTAN HASANUDIN
c) SDN MANGUNJAYA 01, JL. RAYA MANGUN JAYA RT.005/013
d) SDN SUMBERJAYA 05, PERUM GRIYA ASRI 2 BLOK J
2. Kecamatan Cikarang Barat
a) SDN TELAGA ASIH 01, Jln. Teuku Umar
b) SDN TELAGA MURNI 03, Bojong Koneng RT. 001/003
3. Kecamatan Cibitung
a) SDN WANASARI 01, JL. BOSIH RAYA KP. SELANG BOJONG NO. 33
b) SDN WANASARI 06, KP. UTAN GRAMAPURI
c) SDN WANASARI 08, KP. TANAH MERDEKA KEL. WANASARI
d) SDN WANASARI 12, PERUM BEKASI REGENSI I KEL. WANASARI
e) SDN WANAJAYA 01, KP. SELANG JATI RT. 001/003
4. Kecamatan Cikarang Utara
a) SDN KARANG BARU 02, Jl. RE Martadnata No. 03
b) SDN KARANG BARU 04, Jl. RE Martadinata No. 03
c) SDN KARANG ASIH 12, Jl. Ki Hajar Dewantara Ds. Karang Asih
d) SDN SIMPANGAN 01, Jl. Cibarusah Ds. Simpangan
5. Kecamatan Babelan
a) SDN BAHAGIA 06, Komp PUP Bahagia
b) SDN BABELAN KOTA 01, Jl.Raya Babelan Kota Babelan
c) SDN KEBALEN 02, Jl.Warung Ayu Kebalen
6. Kecamatan Tambun Utara
a) SDN Karang Satria 02
b) SDN Karang Satria 04
7. Kecamatan Cikarang Selatan
a) SDN Sukadami 01
b) SDN Sukaresmi 06
c) SDN Ciantra 01
B. Sekolah Penyelenggara Jenjang SMP, SMA dan SMK
Seluruh Sekolah Negeri SMP, SMA dan SMK se Kabupaten Bekasi
BAB VII
BIAYA PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
A. Sumber Pembiayaan PPDB
1. APBD II.
2. BOS pusat.
3. Bantuan Pendidikan Menengah Universal Propinsi.
4. Sumber-sumber lain yang tidak mengikat
B. Peruntukan Biaya
1. Biaya penyelenggaraan PPDB Tingkat Kabupaten Bekasi mencakup komponen- komponen sebagai berikut:
a. Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait.
b. Pencetakan dan pendistribusian juknis PPDB kesatuan pendidikan;
c. Penyediaan software dan hardware;
d. Monitoring, supervisi dan pelaporan ppdb;
e. Honorarium kepanitiaan.
2. Biaya penyelenggaraan PPDB Tingkat Satuan Pendidikan mencakup komponen-komponensebagai berikut:
a. Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi, seperti pembuatan spanduk dll.
b. Kegiatan rapat–rapat dinas terkait penyelenggaraan PPDB.
c. Pelatihan admin dan operator PPDB.
d. Pelaksanaan kegiatan pendaftaran, pengumuman dan registrasi;
e. Konsumsi makan minum panitia
f. Penyelenggaraan psikotes bagi SMA kelas CI dan SMP Olahraga.
g. Pelaksanaan tes praktek (seleksi prestasi non akademis) bagi SMA kelas BI.
h. Pelaksanaan tes praktek (seleksi prestasi non akademis) bagi SMP kelas OR.
i. Pengadaan ATK
j. Penggadaan format pendaftaran/pengumuman dsb.
k. Pelaksanaan pengumuman dan registrasi calon peserta didik yang diterima
l. Kegiatan monitoring dan supervisi penyelenggaraan PPDB di satuan pendidikan penyelenggara PPDB;
m. Honorarium kepanitiaan PPDB;
n. Penyusunan dan pengiriman laporan.
3. Seluruh kegiatan penyelenggaraan PPDB tidak boleh memungut biaya dari calon peserta didik.
BAB VIII
MONITORING, SUPERVISI,DAN PELAPORAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
A. Monitoring Dan Supervisi PPDB
1. Monitoring dan supervisi persiapan PPDB
Kegiatan monitoring dan supervisi adalah melakukan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap persiapan program PPDB.Tujuan kegiatan ini adalah untuk meyakinkan bahwa persiapan PPDB, mulai dari penyusunan petunjuk teknis, sosialisasi petunjuk teknis, pelatihan operator, pembuatan software aplikasi PPDB Online, penandatanganan fakta integritas dan penyiapan fasilitas pendukung penyelenggaraan PPDB Kabupaten Bekasi Tahun Pelajaran 2016/2017 sesuai kebutuhan.
2. Monitoring dan supervisi pelaksanaan PPDB
Kegiatan monitoring dan supervisi adalah melakukan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan program PPDB. Secara umum tujuan kegiatan ini adalah untuk meyakinkan bahwa penyelenggaraan PPDB Kabupten Bekasi Tahun Pelajaran 2016/2017 sesuai dengan petunjuk teknis.
B. Pelaporan
1. Setiap satuan pendidikan wajib menyampaikan laporan kegiatan PPDB selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan registrasi selesai.
2. Pelaporan meliputi aspek kegiatan, pembiayaan dan hasil PPDB.
BAB IX
SANKSI
1. Calon peserta didik baru yang melakukan pelanggaran seperti memberikan data/dokumen palsu dan pelanggaran lainnya, dibatalkan haknya sebagai peserta didik baru tahun pelajaran 2016/2017.
2. Panitia penyelenggaraan PPDB yang melakukan pelanggaran seperti manipulasi data, menerima suap dan pelanggaran lainnya, dikenakan sanksi dibebas tugaskan sebagai panitia dan dapat diproses sesuai perundang–undangan.
BAB X
MUTASI SISWA BARU
A. Ketentuan Umum Mutasi.
1. Satuan pendidikan Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK harus memfasilitasi peserta didik yang mutasi/pindah sekolah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Orangtua/wali peserta didik harus membuat surat permohonan masuk/keluar sekolah dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000,00 dengan melampirkan:
a. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.
b. Fotokopi SHUN yang telah dilegalisir.
c. Fotokopi Buku Laporan Hasil Pendidikan/Raport yang telah dilegalisir.
d. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
e. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
f. Fotokopi/print out NISN.
g. Fotokopi akreditasi sekolah asal.
3. Pelaksanaan mutasi lintas provinsi dan kabupaten/kota harus ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
4. Satuan pendidikan dapat menetapkan tata cara mutasi/pindah sekolah dan persyaratan lainnya selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Menyesuaikan bentuk laporan hasil belajar (LHB) dari sekolah asal sesuai dengan bentuk raport yang digunakan di sekolah tujuan.
b. Melakukanprogram matrikulasi bagi siswa mutasi/pindahan.
B. KetentuanKhusus Mutasi
1. Proses mutasi peserta didik pada satuan pendidikan SMA dapat pindah ke:
a. Peminatan yang sama pada satuan pendidikan berbeda;
b. Peminatan yang berbeda pada satuan pendidikan yang sama; atau
c. Peminatan yang berbeda pada satuan pendidikan berbeda.
2. Proses mutasi peserta didik pada satuan pendidikan SMK dapat pindah ke
Paket kompetensi keahlian yang sama pada satuan pendidikan yang berbeda;
3. Mutasi/pindah sekolah tidak dapat dilakukan dari:
a. Satuan pendidikan SMA ke satuan pendidikan SMK atau sebaliknya.
b. Mutasi ke jenjang kelas yang lebih tinggi.
c. Paket Keahlian yang berbeda pada satuan pendidikan SMK.
BAB XI
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam buku pedoman penerimaan peserta didik baru ini akan diatur dan ditetapkan kemudian.