Ini Motif dan Kronologi Pembunuhan Sri Wahyuni

pembunuhan sri wahyuni
Nemukabar.com - Pembunuhan sadis Tri Wahyuni (42) di kawasan lapangan parkir terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta terungkap. Sang pembunuh yang diketahui bernama Jean Alter Hulisean pun sudah dicokok dikediamannya di Papua.

Menurut keterangan Kepala Satuan Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Azhari Kurniawan, pelaku nekat membunuh korban lantaran sering dituduh selingkuh. Merasa tak tahan dengan tuduhan itu, Jean pun mencekik korban hingga meregang nyawa.

Kejadian ini bermula saat keduanya pulang dari Puncak, Bogor. Saat kembali ke jakarta, mereka menyempatkan diri singgah di sebuah rumah makan di kawasan Blok M. Dari sana insiden cek-cok keduanya terjadi. 

Sambil minum-minum, tiba-tiba Sri melontarkan kalimat yang memojokkan pelaku yang dituduh telah memiliki wanita lain selain dia. Pertengkaran keduanya pun semakin berlarut hingga pelaku meminta korban mengantarkannya ke bandara karena ingin pulang kampung ke Papua.

"Mereka terlibat cekcok mulut saat minum-minum, korban menuduh pelaku telah berselingkuh dan memiliki hubungan dengan wanita lain. Pertengkaran terus berlanjut hingga pelaku meminta korban mengantarkannya ke bandara," ujar Kompol Azhari, Minggu (23/11/2014).

Sampai di bandara, cek-cok mulut pun masih berlanjut hingga pelaku keluar dari mobil. Namun tak berlangsung lama, pelaku kembali ke dalam mobil dan mencekik korban hingga tewas. 

"Ketika pelaku keluar dari mobil, ternyata dia kembali lagi ke dalam mobil dan pelaku langsung mencekik korban hingga tewas," imbuhnya.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku pun meninggalkannya di dalam mobil dalam kondisi mobil terkunci. Pelaku pun langsung terbang ke Papua. Sementara itu setelah beberapa hari, korban ditemukan dalam kondisi membusuk di dalam mobil.

Atas kejadian ini, pelaku pun diancam dengan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun kurungan. 

"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Bandara Soetta. Diancam pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja," tutup Kompol Azhari. (mib).

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »