Nemukabar.com - Demam "Kartu Sakti", kini PT Pertamina ikut merilis Kartu Survey Solar (KKS) untuk mengontrol penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya Solar bersubsidi. Peluncuran ini dilakukan oleh Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya.
Sosialisasi tersebut dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Yos Sudarso, Tarakan, Kalimantan Utara. Alih-alih untuk melakukan kontrol penjualan BBM bersubsidi jenis Solar, PT Pertamina mengklaim penggunaan KKS ini bisa digunakan untuk mengontrol kuota BBM bersubsidi agar tak salah sasaran.
"Upayanya untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi jenis Solar dan sebagai kontrol agar kuota BBM bersubsidi tidak disalahgunakan oleh para pembeli," ujar Hanung, Minggu (23/11/2014).
Selain di kota Tarakan, KKS nanti akan dioperasikan di beberapa SPBU dan Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) di seluruh kota di Indonesia. Diantaranya adalah Batam, Tanjung Pinang, Pekan Baru, dan Belitung.
Sebagai upaya kontrol, PT Pertamina akan melakukan kebijakan bagi para pemegang KKS hanya mendapatkan jatah pembelian maksimal Rp. 200 ribu per hari. Selebihnya, pembeli tidak akan dilayani.
Untuk mendapatkan "Kartu Sakti" Pertamina tersebut, masyarakat bisa mengambilnya di seluruh SPBU dan APMS. Bahkan rencananya, KKS ini akan ditransformasikan menjadi Kartu BBM (fuel card) di seluruh Indonesia.
Sosialisasi tersebut dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Yos Sudarso, Tarakan, Kalimantan Utara. Alih-alih untuk melakukan kontrol penjualan BBM bersubsidi jenis Solar, PT Pertamina mengklaim penggunaan KKS ini bisa digunakan untuk mengontrol kuota BBM bersubsidi agar tak salah sasaran.
"Upayanya untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi jenis Solar dan sebagai kontrol agar kuota BBM bersubsidi tidak disalahgunakan oleh para pembeli," ujar Hanung, Minggu (23/11/2014).
Selain di kota Tarakan, KKS nanti akan dioperasikan di beberapa SPBU dan Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) di seluruh kota di Indonesia. Diantaranya adalah Batam, Tanjung Pinang, Pekan Baru, dan Belitung.
Sebagai upaya kontrol, PT Pertamina akan melakukan kebijakan bagi para pemegang KKS hanya mendapatkan jatah pembelian maksimal Rp. 200 ribu per hari. Selebihnya, pembeli tidak akan dilayani.
Untuk mendapatkan "Kartu Sakti" Pertamina tersebut, masyarakat bisa mengambilnya di seluruh SPBU dan APMS. Bahkan rencananya, KKS ini akan ditransformasikan menjadi Kartu BBM (fuel card) di seluruh Indonesia.