Pengisian data individu PTK
· Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
· Riwayat kepangkatan dan Riwayat Gaji Berkala (sejak awal ) harus diisi dengan lengkap. Keduanya mempengaruhi besaran gaji pokok
· Status Kepegawaian harus diisi sesuai SK Pengangkatan.
Sekolah Induk
· No SK harus diisi
· TMT harus diisi
· NIP atau NIY harus diisi
· Lembaga yang mengangkat harus diisi
· Sumber Gaji harus diisi
· Centangan Sekolah Induk Harus diisi jika sekolah tsb adalah, sekolah induk/pangkal PTK ybs
· Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
· Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
· Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.
Tugas Tambahan yang diakui :
· SD
1. 1 Kepala Sekolah
· SMP
1. 1 Kepala Sekolah
2. 1-4 Wakil Kepala Sekolah (menunggu keputusan menteri)
3. 1 Kepala Laboratorium
4. 1 Kepala Perpustakaan
Tugas PTK
· Jenis PTK harus diisi, terutama untuk Guru BK
· Guru Kelas (hanya untuk SD)
· Guru Matapelajaran (SD/SMP)
· Guru BK (hanya SMP)
· Guru Inklusi (SD/SMP yang ditunjuk sebagai penyelenggara inklusi)
· Khusus untuk Guru BK tidak perlu dimasukkan ke dalam rombel.
· Validasi Guru BK : 1 Guru BK untuk minimal 150 Siswa
Validasi Tugas Tambahan
· Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
· Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat
· No SK Harus diisi dengan benar
· Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
· Jumlah Tugas Tambahan dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
· Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)
Struktur Kurikulum KTSP SD
Kelas Rendah
1. Kelas 1 : 26 Jam
2. Kelas 2 : 27 Jam
3. Kelas 3 : 28 Jam
Kelas Tinggi Total 32 Jam
Guru Kelas mengajar (25 Jam) :
1. PKn (2 jam)
2. Bahasa Indonesia (5 jam)
3. Matematika (5 jam)
4. Ilmu Pengetahuan Alam (4 jam)
5. Ilmu Pengetahuan Sosial (3 jam)
6. Seni Budaya dan Keterampilan (4 jam)
7. Muatan Lokal (2 jam)
Guru Agama (3 Jam)
Guru PJOK (4 Jam)
Diperbolehkan Menambahkan 4 Jam pelajaran apa saja sesuai kebutuhan peserta didik.
Karena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka Kepala Sekolah bisa memanfaatkan 4 jam tambahan tanpa mengurangi JJM Guru Kelas
Jika Kepala Sekolah sudah sertifikasi Guru Kelas maka Kepala Sekolah dapat mengajar
salah satu pelajaran Guru Kelas. Misalnya PKn (2 jam x 3 rombel).
Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka muatan lokal juga memanfaatkan 4 jam tambahan agar tidak mengurangi JJM guru Kelas.
Contoh Rombel Normal KTSP SD
Jika Kasek Sertifikasi Guru Kelas
Guru Kelas 24 atau 25 Jam
Guru Mulok 2 Jam
Guru PJOK 4 Jam
Guru Agama 3 Jam
Kepala Sekolah mengajar PKn 2 jam
Jika Kasek Sertifikasi PJOK
Guru Kelas 24 - 27 Jam
Guru Mulok 2 Jam
Guru Agama 3 Jam
Kepala Sekolah mengajar PJOK 4 jam.
Validasi JJM KTSP SD
Jam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum (32 Jam)
1. Guru Kelas (25 Jam) – termasuk Mulok (bahasa daerah) 2 jam
2. PJOK (4 jam)
3. Agama (3 Jam)
Jam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum.
Contoh :
1. Muatan Lokal (potensi daerah) 2 Jam
2. PKn (Guru Kelas) 2 Jam
Jam Tidak Wajib adalah JJM tambahan untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam. Jika ada 2 Guru kelas (Team Teaching) maka guru kelas yang lain masuk JJM ini.
Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standar kurikulum maka akan menjadi Tidak Normal
Contoh :
1. Team Teaching : Guru Kelas menjadi tidak normal
2. 2 guru PJOK Masing masing 3 Jam (Total 6 jam) : PJOK menjadi tidak Normal karena JJM Kurikulum PJOK : 4 Jam
3. Ketidaknormalan suatu mapel tidak mempengaruhi mapel lain
Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Tambahan menjadi tidak normal.
Contoh Jam Wajib Tambahan :
1. Guru Kelas menambahkan 2 Jam
2. Muatan Lokal Bahasa Daerah menambahkan 2 Jam
3. Muatan Lokal Potensi Daerah menambahkan 2 Jam
4. Total JJM Wajib Tambahan adalah 6 jam sehingga ketiga mapel tambahan menjadi tidak normal
Jam Wajib 32 Jam tidak terpengaruh oleh ketidaknormalan JJM Tambahan
Struktur Kurikulum KTSP SMP
Jam Wajib
1. Agama : 2 Jam
2. PKn : 2 Jam
3. Bahasa Indonesia : 4 jam
4. Bahasa Inggris : 4 Jam
5. Matematika : 4 jam
6. IPA Terpadu : 4 Jam
7. IPS Terpadu : 4 Jam
8. Seni Budaya : 2 Jam
9. PJOK : 2 Jam
10. Keterampilan/TIK : 2 Jam
11. Muatan Lokal : 2 Jam
Jam Wajib Tambahan
4 Jam Pelajaran apa saja
Jumlah Jam Mengajar (JJM) KTSP SMP
Jam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum KTSP SMP (32 Jam)
Jam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum
Jam Tidak Wajib adalah JJM tambahan untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam
Keterampilan dan TIK adalah satu matapelajaran sehingga jika keduanya diselenggarakan maka salah satu masuk ke dalam Jam Wajib Tambahan.
Validasi Jumlah Jam Mengajar (JJM) KTSP SMP
Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standart kurikulum (32 Jam) maka akan menjadi Tidak Normal
Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Wajib Tambahan menjadi tidak normal.
Tidak ada Validasi untuk JJM Tambahan karena tidak akan diperhitungkan untuk tunjangan apapun.
Contoh 1 Rombongan Belajar Normal KTSP SMP
Jam Wajib (32 Jam)
1. Agama : 2 Jam
2. PKn : 2 Jam
3. Bahasa Indonesia : 4 jam
4. Bahasa Inggris : 4 Jam
5. Matematika : 4 jam
6. IPA Terpadu : 4 Jam
7. IPS Terpadu : 4 Jam
8. Seni Budaya : 2 Jam
9. PJOK : 2 Jam
10. Keterampilan: 2 Jam
11. Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam
Jam Wajib Tambahan (4 Jam)
1. TIK : 2 Jam
2. Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam
Contoh 2 Rombongan Belajar Normal KTSP SMP
Jam Wajib (32 Jam)
1. Agama : 2 Jam
2. PKn : 2 Jam
3. Bahasa Indonesia : 4 jam
4. Bahasa Inggris : 4 Jam
5. Matematika : 4 jam
6. IPA Terpadu : 4 Jam
7. IPS Terpadu : 4 Jam
8. Seni Budaya : 2 Jam
9. PJOK : 2 Jam
10. Keterampilan: 2 Jam
11. Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam
Jam Wajib Tambahan (4 Jam)
1. IPA Terpadu : 1 Jam
2. Matematika : 1 Jam
3. Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam
Contoh 3 Rombongan Belajar Normal KTSP SMP
Jam Wajib (34 Jam)
1. Agama : 2 Jam
2. PKn : 2 Jam
3. Bahasa Indonesia : 4 jam
4. Bahasa Inggris : 4 Jam
5. Matematika : 4 jam
6. IPA Terpadu : 4 Jam
7. IPS Terpadu : 4 Jam
8. Seni Budaya : 2 Jam
9. PJOK : 2 Jam
10. Keterampilan: 2 Jam (tidak normal)
11. TIK : 2 Jam (tidak normal)
12. Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam
Jam Wajib Tambahan (4 Jam)
1. IPA Terpadu : 2 Jam (tidak normal)
2. Matematika : 2 Jam (tidak normal)
3. Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam (tidak normal)
Penjelasan
1. Keterampilan dan TIK Tidak Normal karena total JJM : 4 jam
2. Semua Jam wajib tambahan tidak normal karena total JJM Tambahan 6 Jam
Syarat diakuinya Matapelajaran Muatan Lokal
Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui SK Gubernur/Bupati atau Walikota SK tersebut harus diserahkan kepada P2TK Dikdas selambat lambatnya tanggal 15 Februari 2014 Sudah ada Rekomendasi dari Pusbangprodik mengenai Mulok yang diakui dan Guru dengan Bidang Studi Sertifikasi apa saja yang dapat mengajar Matapelajaran Muatan Lokal tersebut.
Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/Bupati/Walikota.
Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda
Pengisian pada aplikasi Dapodikdas
Kurikulum KTSP SD (32 jam)
Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas, jika mulok diajarkan oleh guru khusus maka termasuk jam wajib tambahan
Kurikulum 2013 SD (36 jam)
Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas, jika mulok diajarkan oleh guru khusus dapat dimasukkan dalam jam wajib atau jam wajib tambahan (otomatis masuk ke jam wajib jika jam wajib belum mencapai 36 jam)
Pengisian pada aplikasi Dapodikdas Kurikulum KTSP SMP (32 jam)
Jam wajib Mulok : 2 jam
Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan
Kurikulum 2013 SMP (38 jam)
Mulok adalah salah satu pelajaran dari pelajaran berikut:
Seni dan Budaya
Keterampilan
PJOK
Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
Contoh :
Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta
Inpassing Guru Bukan PNS
1. Kesetaraan Pangkat dan Golongan serta masa kerja Guru Bukan PNS tidak diambil dari entrian dapodik namun hasil verifikasi database inpassing dari Biro Kepegawaian Kemdikbud RI
2. Informasi Inpassing bisa dilihat pada lembar info PTK
3. Jika Guru sudah inpassing namun belum muncul pada info PTK harap lapor ke dinas pendidikan Kabupaten/Provinsi.
Guru Daerah Khusus
1. Kabupaten/Kota daerah khusus ditetapkan oleh Bapenas
2. Sekolah yang masuk kedalam kategori daerah khusus harus di SK kan oleh Bupati/Walikota setempat
3. SK Bupati/Walikota harus diserahkan ke P2TK Dikdas sebelum tanggal 24 Februari 2014
Validasi Guru Sedang Kuliah
Jika guru sedang menuntaskan Pendidikan S1 dan ingin masuk ke dalam nominasi penerima
Bantuan Peningkatan Kualfikasi Guru (Tunjangan Kualifikasi), harus mengisi dengan benar :
1. Status Kuliah
2. Semester Sekarang
3. IPK
4. Perguruan Tinggi
5. Nomor Induk Mahasiswa/i