Pengajuan NUPTK Baru Secara Online 2016 di vervalptk.data.kemdikbud.go.id

Pengajuan NUPTK baru secara online sepertinya akan segera terlaksana, melihat surat edaran dari kemendikbud senayan tertanggal 7 januari 2016 perihal penunjukan penanggung jawab dan pengelola verval data GTK dan NUPTK kepada satuan pendidikan (sekolah), dinas pendidikan kabupaten/kota sampai dengan ditjen GTK bahwa nantinya data akan di upload melalui alamat web vervalptk.data.kemdikbud.go.id , tapi sebelum operator bisa menjalankan aplikasi verval data GTK dan NUPTK pada situs web tersebut operator harus terdaftar terlebih dahulu di alamat web http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan cara men-scan atau memindai surat tugas dari masing masing pimpinan unit dan mengupload ke alamat website tersebut.
Cara Pengajuan NUPTK Baru Secara Online

  1. Program dan kegiatan di lingkungan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang di kelola oleh PDSP, Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS
  2. Penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari PDSPK dengan berkoordinasi dengan Tim Dapodik Unit Utama
  3. Syarat dan ketentuan pengajuan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan diantaranya:
  • Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
  • PTK pada satuan pendidikan non-formal Kelas Bermain (KB), Taman Pendidikan Alqur'an (TPA), SPS, PKBM, TMB, Kursus dan UPT
  • Guru PNS, Non PNS dan Pengawas PNS
  • PTK S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/ PTs yang terakreditasi kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah januari 2006
  • Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud Dikmas dengan ketentuan: Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSP, Mengupload SK PNS/CPNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan untuk PTK PNS, untuk Non PNS mengupload SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur untuk yang bekerja di sekolah negeri, SK GTY selama 2 tahun terus menerus dari yayasan untuk yang bekerja di sekolah swasta
  • Diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Ditjen GTK
Berikut ini alur cara pengajuan NUPTK Baru 2016 dari Kemdikbud dan Kemenag

Cara Pengajuan NUPTK Baru Secara Online

Cara Pengajuan NUPTK Baru Secara Online

    Share this

    Related Posts

    Previous
    Next Post »